Berita  

Lesty Apresiasi Gerak Cepat Jasa Raharja

 

BANDAR LAMPUNG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami mengapresiasi Jasa Raharja yang mengumumkan kebijakan terbaru terkait pembebasan pembayaran tunggakan pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) terkait dengan program pemutihan pajak di Provinsi Lampung yang digelar hingga 31 Juli 2025.

“Alhamdulillah melalui aspirasi masyarakat yang kita sampaikan saat rapat bersama OPD senin (5/5/25), langsung menjadi atensi pemprov kepada OPD terkait untuk menghapus denda jasa raharja dalam pemutihan pajak, ” ungkap Lesty, Kamis (8/5/25).

Lesty juga mengatakan tentunya dengan diperjelasnya sosialisasi pemutihan pajak, maka target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentu akan terealisasi.

“Dengan begitu target PAD insyaallah akan tercapai melalui pemutihan pajak ini, ” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja, Zulham Pane mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 8 Mei 2025.

“Pembebasan ini berlaku untuk tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya, sebagai bagian dari kebijakan baru yang dikeluarkan direksi Jasa Raharja,” kata Zulham Pane, saat konferensi pers bersama Bapenda Lampung dan Ditlantas Polda Lampung, Kamis (8/5/2025).

1. Tetap membayar 3 tahun

Zulham menyampaikan, untuk masyarakat tetap diwajibkan membayar SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan.

“Pembayaran yang berlaku sekarang hanya pokok SWDKLLJ tahun 2023 dan seterusnya, serta denda tahun berjalan. Tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya sudah dibebaskan,” ujarnya.

2. Denda dihitung berdasarkan keterlambatan

Zulham juga menjelaskan, denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan dalam membayar pajak

1–90 hari: denda 35 persen

91–180 hari: denda 50 persen

181–270 hari: denda 75 persen

271–365 hari: denda 100 persen

“Jadi kami tetap melakukan pengutipan untuk pokok tahun berjalan dan denda sesuai kategori keterlambatan,” jelasnya.