Bandar Lampung, 11 Mei 2025 – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki (Abas), yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong, mendesak pemerintah pusat untuk segera membahas dan menetapkan kebijakan larangan terbatas (lartas) terhadap impor tapioka. Kebijakan ini dinilai sangat penting untuk melindungi petani singkong lokal, khususnya di Lampung, yang merupakan provinsi produsen utama singkong nasional.
Abas menyoroti peningkatan signifikan dalam impor tapioka yang masuk ke Indonesia. Hingga Maret 2025, impor tapioka ke Indonesia tercatat masih mencapai ratusan ribu ton. Ia menjelaskan bahwa alasan di balik lonjakan impor ini adalah invoice lama yang baru datang meski barang sudah lama dikirim. Modus yang digunakan, menurut Abas, adalah mengimpor tapioka melalui jalur lain dan tidak langsung ke Lampung, sehingga tidak tercatat di Bea Cukai Lampung.
“Data dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan bahwa pada 2024, impor tapioka nasional menembus angka 267 ribu ton, yang setara dengan lebih dari 1,3 juta ton singkong lokal. Hal ini jelas berdampak pada harga singkong di tingkat petani yang terus merosot,” ujar Abas.
Abas menegaskan bahwa petani singkong Lampung yang merupakan produsen utama singkong nasional langsung merasakan dampak dari impor tapioka ini. Ia khawatir bahwa jika situasi ini terus berlangsung, petani singkong di Lampung akan semakin terancam.
“Petani singkong kita yang sudah lama berjuang mempertahankan harga jual yang wajar kini terancam dengan masuknya tapioka impor. Kalau dibiarkan terus, petani kita bisa habis,” tegas Abas.
Selain itu, Abas juga menyoroti masalah penguasaan lahan pertanian oleh perusahaan pengolahan singkong yang memperburuk keadaan. Menurutnya, hal ini turut mempersempit peluang petani untuk menjual hasil tanamannya ke pabrik-pabrik pengolahan.



