Berita  

DPRD Lampung: Intruksi Gubernur Tegas Perusahaan Singkong Wajib Patuhi

 Bandar Lampung – 27 perusahaan singkong di Lampung melakukan penutupan selama tiga hari. Hal itu dilakukan oleh perusahaan untuk membahas instruksi Gubernur Lampung soal harga singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan 30 persen yang di tandatangani pada Senin 5 Mei 2025.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas, mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut meminta waktu selama tiga hari, Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa penutupan pabrik singkong apabila tidak mengikuti instruksi gubernur.

“Perusahaan memang meminta waktu tiga hari tutup untuk menindaklanjuti instruksi gubernur. Kalau tidak mengikuti instruksi, gubernur sudah menyampaikan tentu akan disanksi sesuai pelanggaran yang mereka lakukan. Polda dan Satpol PP akan membantu melakukan penegakan hukum, supaya bisa memberikan pelajaran kepada perusahaan agar petani juga diperhatikan,” ujar Mikdar saat dimintai keterangan di Kantor DPRD Lampung, Selasa, 6 Mei 2025.

Di samping itu, lanjutnya, terdapat juga permintaan dari perusahaan untuk menindaklanjuti instruksi tersebut agar dapat menolak singkong yang tidak sesuai standar.

“Mereka perusahaan berharap supaya diizinkan untuk menolak jika singkong terlalu muda, busuk, serta kotor dengan banyak campuran tanah dan bonggol. Apa yang menjadi harapan perusahaan dan petani harus bisa terpenuhi karena harga ini sudah bagus,” katanya.