Berita  

Camat Baradatu Layak Dicopot

 

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo geram atas munculnya pungutan berkedok sumbangan yang dilakukan Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80 di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan.

Deni mengatakan, bahwa praktik semacam ini adalah bentuk Pungli terselubung yang sangat menciderai semangat kemerdekaan.

Pungutan tersebut ditegaskan melalui surat resmi Panitia HUT bernomor 003/05/PANHUT-RI/2025, tertanggal 28 Juli 2025, yang disebar ke sejumlah institusi pendidikan, mulai dari Institut Al Ma’arif Way Kanan, hingga ke seluruh Kepala UPT Sekolah SD hingga SMA sederajat di Baradatu,”kata Deni kepada media ini. Rabu (06/08)

Dalam surat tersebut, kata Deni, “sumbangan sukarela” justru dirinci nominalnya: Pengawas dan Guru/ASN Golongan IV diminta Rp200 ribu, ASN Golongan III dan PPPK Rp100 ribu, Golongan II Rp50 ribu, dan Guru Honorer Rp25 ribu per orang.

“Setelah mendapat sorotan, Panitia HUT menerbitkan surat susulan tertanggal 5 Agustus 2025 yang meralat rincian nominal, namun tetap meminta sumbangan sukarela. Lingkup penerima surat bahkan diperluas ke lurah dan kepala UPT dinas/instansi lainnya. Dua surat ini sama-sama ditandatangani oleh Ketua Panitia HUT Romi Saputra dan Camat Baradatu Imam Abimaba,”ungkapnya

Atas persoalan ini, sambung Politisi Demokrat Lampung ini, Pihaknya meminta Bupati Waykanan mengevaluasi kinerja Camat Baradatu atas adanya sumbangan tersebut.

“Bupati Waykanan harus segera mengevaluasi Camat Baradatu. Ini sudah terang-terangan pungutan berkedok sukarela yang dipatok nominalnya. Meski diralat, pola pungutannya masih abu-abu dan patut dicurigai,” terangnya

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Waykanan, Deni menegaskan, bahwa praktik pungutan semacam ini tidak sehat, apalagi sasarannya adalah guru, termasuk honorer yang selama ini justru menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak.